ASPIRASI

Pendapat Akhir Fraksi Pks Dprd Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Malang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

fraksi.pkskotamalang.or.id – Malang (08/6/2020) Fraksi PKS DPRD Kota Malang Menyatakan Pendapat Akhir Fraksi Pks Dprd Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Malang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapaun Isi Pendapat Akhir Tersebut Sebagai Berikut:

 

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PKS

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) KOTA MALANG TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

DIBACAKAN OLEH:

H. BAYU REKSO AJI, AMd

HARI / TANGGAL : SENIN / 08 JUNI 2020

Pergi kenduri disajikan ketan

Makan segera tak perlu malu

Mari bersama jaga kesehatan

Semoga wabah ini segera berlalu”

Bismillahirrohmanirrohim

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PKS

DPRD KOTA MALANG

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) KOTA MALANG TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Sejahtera bagi kita semua

Yth. Sdr. Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang;

Yang Kami hormati, Sdr. Walikota dan Wakil Walikota Malang;

Yang Kami hormati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang;

Yang Kami hormati, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Malang atau yang mewakili;

Yang Kami hormati, Sdr. Sekretaris Daerah Kota Malang beserta jajaran Eksekutif Pemerintah Kota Malang;

Yang Kami hormati, Pimpinan Partai Politik, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan rekan-rekan wartawan yang berbahagia.

Rapat Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Pertama-tama marilah kita haturkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat, karunia dan Ridho-Nya, maka pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk menghadiri Rapat ini dalam keadaan sehat wal‘afiat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Qudwah Hasanah kita Nabi Muhammad SAW.

Teriring doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan Perlindungan dan Petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan yang lebih baik untuk kita semua dan khususnya terhadap masyarakat Kota Malang yang kita cintai.

Rapat Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat Paripurna Dewan yang telah berkenan memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Setelah mengkaji, mempelajari dan membahas dengan seksama terhadap :

  1. Hasil Rapat Panitia Khusus Ranperda Pengelolaan Milik daerah dengan Tenaga Ahli Akademisi

  2. Hasil Rapat Internal Panitia Khusus dengan agenda finalisasi pembahasan substansi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Tim Hukum Pemerintah Kota Malang

  3. Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  4. Penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

  5. Hasil Pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Internal Fraksi PKS

Rapat Paripurna Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Dari kajian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, maka kami dari Fraksi PKS memberikan catatan penting sebagai berikut :

  1. Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk dapat melakukan Sistem Manajemen Barang Milik Daerah secara rinci, cermat dan mendalam. Hal Ini bertujuan agar dalam pemanfaatan aset Barang Milik Daerah, Pemerintah dapat mengelola dan memanfaatkan Barang Milik Daerah dengan didahului oleh kajian mendalam dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan pemenuhan terhadap aturan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari resiko yang dapat merugikan Daerah. Selain itu, Pemanfaatan aset yang dimaksud dalam Ranperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kota Malang.

  2. Penetapan Ranperda menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Malang. Signifikansi peningkatan PAD yang berasal dari peningkatan status pemanfaatan Barang Milik Daerah, baik berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur yang dahulu hanya berupa Retribusi, menjadi indikator apakah aturan ini telah ditegakkan dengan baik atau tidak. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar aturan ini dapat berjalan dengan baik.

  3. Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat menyelenggarakan Sistem Informasi yang komprehensif, transparan dan terintegrasi berkaitan dengan Aset Barang Milik Daerah Kota Malang. Dalam hal ini, Sistem Informasi Barang Milik Daerah Kota Malang harus memenuhi syarat minimal informasi mengenai jenis aset, waktu perolehan, koordinat lokasi, validitas aset, dokumentasi, serta status penggunaan aset. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan informasi dasar kepada masyarakat dan swasta terkait aset yang terdaftar menjadi Barang Milik Daerah. Selain itu, hal ini diharapkan dapat mempermudah kinerja Pemerintah Kota Malang untuk dapat bekerja secara efektif dan efisien terutama dalam hal pelaporan Barang Milik Daerah.

  4. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Pasal 25 diharapkan dapat dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku. Pejabat Penatausahaan Barang yang akan ditetapkan oleh Walikota nantinya diharapkan dapat bekerja keras melaksanakan wewenang dan tanggungjawab nya, yang terdapat di pasal 6 ayat (3), dalam meneliti, mencatat, mengelola, mengamankan, serta menyusun laporan barang milik daerah.

  5. Diharapkan keseriusan Pemerintah Kota Malang untuk dapat dengan segera melakukan program sertifikasi asetaset berupa tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat dengan menggandeng BPN untuk bekerjasama dalam melakukan validasi dan sertifikasi aset. Dalam hal ini, BPN diharapkan dapat memprioritaskan program ini sesuai dengan amanat aturan yang berlaku untuk dapat menggali dan menyelamatkan Barang Milik Daerah.

  6. Terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah, baik berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur dapat berjalan dengan baik, maka upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian harus dimaksimalkan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah, akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah, harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Dengan Memperhatikan catatan dan masukan yang kami sampaikan diatas, maka dengan mengucapkan Bismillahhirrahmaanirrahiim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan:

Dapat Menerima dan Menyetujui”

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Agar dapat ditindaklanjuti untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.

Rapat Dewan yang Terhormat dan Hadirin yang berbahagia,

Demikian Pendapat Akhir Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini. Akhirnya, kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan hal-hal yang kurang berkenan, semoga Allah SWT senantiasa memudahkan dan meridhoi langkah-langkah kita. Amiin.

HASBUNALLAHU WA NI’MAL WAKIIL, NI’MAL MAULA WA NI’MAN NASHIR.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ibu, maaf aku belum bisa balas

Suratmu berharap aku pulang

Ucapkan selamat tinggal Covid-19

Semangat baru menuju new normal Kota Malang.

Malang, 08 Juni 2020

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DPRD KOTA MALANG

K E T U A

TRIO AGUS PURWONO, STP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *